![]() |
| Wapres Boediono |
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso dalam sambutannya di laman http://pditt.belajar.kemdikbud.go.id/
mengatakan, salah satu amanat Undang-undang Dasar 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang ini, kata dia, menginginkan
agar pemerintah bisa mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan
kompetitif.
Untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan akses
seluas mungkin di berbagai jenjang pendidikan termasuk pendidikan
tinggi. Mengingat topografi bumi Indonesia yang terdiri dari ribuan
pulau, pembelajaran dalam jaringan (daring) menjadi salah satu yang bisa
digunakan. “Dengan cara daring ini, selain memperluas akses juga bisa
mendistribusikan kualitas,” katanya.
Metode pembelajaran daring memungkinkan mahasiswa
dan dosen berinteraksi satu sama lain tanpa bertatap muka langsung.
Berbagai mata kuliah bisa dilaksanakan dari berbagai perguruan tinggi
ternama, berkualitas, dan dengan dosen yang berkualitas pula.
Selain aplikasi PDITT, Wapres juga akan
meluncurkan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang
mengintegrasikan data pokok pendidikan seluruh jenjang. Di Dapodik ini,
data guru, siswa, dan sekolah direkapitulasi secara nasional dan diisi
oleh operator dari masing-masing sekolah.
Data yang terekam dalam Dapodik ini akan digunakan
sebagai acuan program dan kebijakan Kemdikbud, salah satunya basis data
mahasiswa yang akan mengikuti PDITT. Untuk itu di berbagai kesempatan,
Kemdikbud mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar segera
melakukan distribusi kode registrasi sekolah.
Dan bagi sekolah baru atau yang belum mendapatkan
kode tersebut dapat mengajukan kode registrasi ke Kemdikbud. Kepala
Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas atau surat
keputusan. (Aline Rogeleonick/kemdiknas.go.id)



0 komentar:
Posting Komentar