penobatan Bunda Paud Kabupaten Pulang Pisau (pulangpisaukab.go.id) |
Pulang Pisau,- Bunda
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah predikat yang diberikan kepada
isteri kepala pemerintahan (presiden, gubernur, bupati/walikota, camat,
kepala desa/lurah) atas peran sertanya dalam mengembangkan program
pendidikan anak usia dini, memberikan sumbangan pemikiran, sosialisasi
dan penggerak pelaksanaan Paud di wilayahnya masing-masing.
Bunda
Paud Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Adriani Edy Pratowo SE MPd
menobatkan Bunda Paud Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Kabupaten Pulang
Pisau di Gedung Pertemuan Umum Handep Hapakat Pulang Pisau, Sabtu
(11/10). Bunda Paud yang dinobatkan sebanyak 107 Bunda Paud yang terdiri
dari 8 isteri camat sebagai Bunda Paud kecamatan dan 99 isteri kepala
desa/lurah sebagai Bunda Paud desa/kelurahan.
Penobatan
Bunda Paud ini merupakan tindak lanjut dari penobatan Bunda Paud
Kabupaten Pulang Pisau yakni Hj Nunu Adriani Edy Pratowo SE MPd pada
tanggal 19 Maret 2014 oleh Bunda Paud Provinsi Kalimantan Tengah Ibu
Moertining Teras Narang di Palangka Raya.
Bunda
Paud Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Adriani Edy Pratowo SE MPd
mengatakan, menjadi Bunda Paud Kabupaten merupakan tanggung jawab yang
tak bisa ditolak terlebih Angka Partisipasi Kasar (APK) anak usia 4-6
tahun masih rendah yaitu 43,43%.
“Paud
tidak sekedar pendidikan usia dini melainkan juga kualitas sumber daya
manusia, semoga dengan penobatan Bunda Paud ini dapat memperluas akses
layanan Paud yaitu satu desa satu Paud tahun 2014 di Kabupaten Pulang
Pisau,” ujar Hj Nunu.
Sementara
itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Dra Hj Siti Aminah
mengatakan, penobatan ini bertujuan memberikan predikat Bunda Paud
kecamatan dan Bunda Paud desa se Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan
Bunda Paud kecamatan dan desa/kelurahan lebih kreatif dalam
mengembangkan program Paud diwilayahnya masing-masing dan menjadi
pelindung dalam gerakan penyelenggaraan Paud di wilayahnya. (wdy/pulangpisaukab.go.id)


0 komentar:
Posting Komentar