Terlepas dari persaingan politik kedua kubu Koalisi Merah Putih vs Koalisi Jokowi-JK, tentang Pilkada langsung, tentu kita sudah sama-sama merasakan pahit getirnya, antara lain politik uang meraja lela, biaya Pilkada triliunan rupiah, korupsi politik terjadi dimana-mana yang melibatkan ratusan kepala daerah, pergesekan sosial dalam masyarakat bahkan pernah terjadi bentrok sosial yang akar masalahnya Pilkada, selain itu Pilkada langsung juga menumbuhkan politik primodialisme yang tinggi dan mengarah kepada ancaman terhadap prinsif negara kesatuan.
Itu adalah hal-hal yang “pahit”, namun demikian dia juga memiliki kebaikan-kebaikan (manis), diantaranya, Pilkada langsung telah membuka kesempatan hampir kepada semua warga negara, bukan hanya terbatas kepada elit politik saja untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sehingga konsep ini sangat didukung oleh kekuatan civil society dan barisan rakyat independen, karena mereka memiliki peluang yang relatif sama dengan elit poltik untuk menjadi kepala daerah, sebab jika Pilkada dialihkan kewenangannya dari “rakyat” ke “perwakilan rakyat”. semua peluang tadi menjadi hilang, sehingga kepala daerah akan didominasi oleh kalangan elit politik saja.
Selanjutnya, kini timbul pertanyaan? Apakah mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia? dan pertanyaan lainnya, apakah tidak ada cara lain yang lebih demokratis dan tidak terjadi pengambil alihan hal kostitusi rakyat dalam hal memilih pemimpin mereka?.
Tentang pertanyaan pertama, banyak kalangan menilainya sebagai kemunduran demokrasi, hak yang nyata-nyata telah dimiliki oleh rakyat serta-merta digunduli kembali dan diambil oleh wakil mereka yang notebine belum tentu mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Sebagai anak bangsa, redaksi mengajak kita semua sejenak membuka naskah Pancasila kita yang kini sudah hampir “terlupakan” itu, mari kita baca bersama-sama sila ke-empat, disana disebutkan “Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Khikmad Kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan.
Redaksi ingin menggaris kata “Permusyawaratan / Perwakilan”. Maknanya dalam bahasa sehari-hari adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah (bukan voting), kemudian dapat pula ditempuh hanya melalui perwakilan saja. Sehingga sejatinya, demokrasi kita adalah demokrasi musyawarah dan demokrasi perwakilan, bukan demokrasi “voting” dan demokrasi langsung, seperti yang kita jumpai di negara barat yang menganut prinsif libral. Presiden Soekarno sendiri pernah mengajukan sebuah konsep demokrasi terpimpin, dimana demokrasi harus berjalan di dalam koridor ke-Indonesiaan kita. Lantas apakah selama ini kita sudah “tersesat”, ya, demokrasi langsung merupakan langkah yang tidak sejalan dengan Pancasila kita.
Mari kita kembali ke Pancasila kita secara murni dan konsekuen……! Kita belum terlambat mengembalikan Piklada ke Fitrahnya, yaitu melalui musyawarah dan atau melalui perwakilan. (j/1)
(wartakalimantan.com)


0 komentar:
Posting Komentar