| Di Barito Utara, Harga Eceran Premium (Bensin) Rp. 10.000,- liter. (j/1) |
Muara Teweh,- Pemerintah dan Pertamina mengatakan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM),
termasuk Premium (Bensin) saat ini sudah normal kembali, namun keadaan
berbeda terjadi di kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di daerah
itu saat ini harga bensin eceran masih tetap bertahan Rp. 10 ribu /
liternya.
Sementara di SPBU yang ada di
kabupaten itu selalu tampak anterian panjang dari pagi hingga sore atau
hingga persediaan BBM yang ada menurut pengelola SPBU habis. Sebenarnya kondisi ini sudah terjadi
sejak lama, ibarat penyakit sudah sangat akut semenjak Bupati Kabupaten
itu dipegang oleh Achmad Yuliansyah hingga sekarang dijabat oleh
Nadalsyah, nampaknya masih belum mendapatkan “obat” yang manjur
mengatasi mahalnya harga BBM eceran tersebut.
Memang ada upaya yang ditempuh oleh Bupati Nadalsyah, iamembuat Peraturan Bupati (Perbup) yang
mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di wilayah Kabupaten “Lumbung
Energi” itu. Menurut Perbup tadi harga jual eceran tertinggi bensin
untuk kota Muara Teweh adalah Rp. 7.500,- per liter, sementara harga
jual SPBU kepada konsumen sesuai penetapan oleh Pemerintah Rp. 6.500,-
per liter.
| Tim Penertiban BBM Barito Utara.(j/1/2) |
Sayangnya, dalam penerapannya Perbup
Bupati Barito Utara itu terkesan “mandul”, buktinya para pengecer tetap
menjual bensin saat ini hingga Rp. 10 ribu / liternya, Perbup tentang
HET BBM tersebut se-akan-akan “dilecehkan” oleh para pengecer BBM di
Barito Utara.
Anggota DPRD Barito Utara dari Partai
Gerindra Dr Tajeri beberapa waktu yang lalu menilai Perbup Bupati
Nadalsyah tersebut se-akan-akan mandul, karena para pejabat yang
berwenang melaksanakan dan menegakannya bekerja hanya setengah-setengah,
ibarat pepatah lama “panas-panas tahi ayam”. Tajeri mengharapkan tim
yang dibentuk Bupati untuk menegakan berlakunya Perbup tersebut bekerja
dengan sungguh-sungguh, jangan hanya pada hari-hari tertentu saja, bila
perlu para pelanggar, termasuk yang mengecer BBM tanpa ijin ditindak
sesuai ketentuan yang berlaku.(j/1/2)(wartakalimantan.com)


0 komentar:
Posting Komentar