“kita berusaha betul melihat hingga ke daerah,
kita kerja sama dengan daerah-daerah, media lokal, yang mempublikasikan
seniman-seniman yang berjasa melestarikan budaya di daerah,” ujar
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan, pada jumpa pers di kantor
Kemdikbud, Jumat (26/09/2014) Seleksi penerima Anugerah Kebudayaan dan Maestro
seni Tradisi ini dilakukan sejak Februari 2014, dengan mempertimbangkan
beberapa kriteria yang telah ditentukan, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).Usia diatas 60 tahun dan masih hidup. Memiliki kemampuan untuk membagikan atau mewariskan keahliannya pada generasi selanjutnya. Diakui/dianggap memberi andil penting dalam
menggali, menghidupkan, mengembangkan dan/atau melestarikan seni tradisi
dan kebudayaan lokal yang diyakininya.Seni tradisi yang ditekuninya dianggap sebagai
sesuatu yang unik, khas, langka, nyari punah, dan/atau para pelakunya
sudah lanjut usia.
Diakui memiliki kemampuan sebagai pelopor dalam bidang seni yang ditekuninya. Memiliki prestasi kekayaan kreatif yang menonjol yang diakui secara lokal, nasional bahkan global. Memiliki pengaruh positif bagi masyarakat di wilayahnya secara lokal, nasional bahkan global.Pelaku seni tradisi bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS.
“kami berterima kasih kepada pemerintah daerah,
media nasional maupun media lokal, yang sudah membantu kami menemukan
para seniman yang berjasa dalam menjaga dan melestarikan budaya,”pungkas
Kacung. (Harriswara Akeda/dsn/kemdiknas.go.id)


0 komentar:
Posting Komentar