"KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa, dan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (21/9/2014).
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," tambah Bambang.
KPK punya alasan jelas, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," tutup Bambang. (Fajar Pratama/news.detik.com)


0 komentar:
Posting Komentar