Jakarta,---
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendik)
Musliar Kasim menegaskan, Kemdikbud memiliki hak paten atas buku ajar
Kurikulum 2013. Dan buku tersebut tidak untuk diperjualbelikan. “Tidak
boleh kalau ada yang menjual buku-buku tersebut ke siswa,” kata Musliar
di kantor Kemdikbud, Senin (15/09/2014).
Wamendik menambahkan mekanisme pengadaan buku
Kurikulum 2013 dilakukan dengan efisien dan efektif. Proses pengadaan
telah melalui beberapa tahap dan rapat dengan berbagai pihak. Dari rapat
tersebut diputuskan bahwa pengadaan buku yang paling efektif adalah
e-catalog.
Ada lima institusi yang terlibat dalam pengadaan
buku Kurikulum 2013. Kelimanya adalah Kemdikbud, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) yang berperan dalam pengadaan
lelang, penyedia, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, dan
sekolah. Musliar menjelaskan, tugas dari dinas pendidikan adalah
memonitoring apakah sekolah sudah memesan buku atau belum. Dan sekolah,
melakukan pemesanan kepada penyedia yang ditunjuk. “Berapa jumlah siswa
yang ada di sekolah tersebut. Setelah dipesan, baru penyedia melakukan
pencetakan,” katanya.
Sedangkan Kemdikbud, katanya, bertugas untuk
melakukan monitoring ke dinas apakah sekolah-sekolahnya sudah melakukan
pemesanan, dan memantau penyedia apakah sudah mencetak buku atau belum.
Tentang distribusi yang belum sampai ke sebagian
sekolah, Wamendik meyakinkan pembelajaran tetap berlangsung. Kemdikbud,
kata dia, telah mengirim CD berisi soft copy buku Kurikulum 2013 yang
bisa digandakan oleh sekolah. “Kalau buku yang dicetak belum sampai di
sekolah bukan berarti pembelajaran berhenti. Karena sudah dikirim CD
sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Kita (sudah) buat edaran, sekolah
yang belum terima buku, silakan diprint bukunya,” katanya. (Aline Rogeleonick)(sumber : http://www.kemdiknas.go.id)


0 komentar:
Posting Komentar