Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki
komitmen untuk meningkatkan dan memeratakan kualitas pendidikan. Hal itu
dibuktikan dengan penambahan anggaran pendidikan hingga penyusunan
regulasi. Hasilnya, angka partisipasi pendidikan serta mutu pengajar di
Indonesia pun meningkat.
Pembangunan pendidikan di era SBY diarahkan pada perluasan dan
pemerataan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, perluasan dan
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi, pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, serta
peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan pendidikan di semua jenjang
pendidikan.
Selama Kabinet Indonesia Bersatu I dan Kabinet Indonesia Bersatu II
anggaran pendidikan dalam APBN yang dialokasikan melalui belanja
pemerintah pusat dan transfer daerah meningkat.
Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikutip detikcom
pada Jumat (10/10/2014), anggaran pendidikan di KIB I adalah sebesar Rp
76,7 triliun pada tahun 2005 sementara itu, di KIB II menjadi Rp 331,8
triliun pada tahun 2013.
Kenaikan anggaran sejak 2009 ini adalah bentuk pemenuhan amanat UUD
1945 dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan paling
tidak 20 persen dari belanja negara.
Taraf pendidikan penduduk Indonesia terus meningkat. Bila pada tahun
2004 rata-rata anak berusia 15 tahun hanya menjalani pendidikan selama
7,2 tahun sebelum putus sekolah, di tahun 2012 sudah meningkat hingga
8,1 tahun. Proporsi jumlah penduduk yang dapat menikmati pendidikan
tingkat menengah juga bertambah dari 43,8% di 2004 menjadi 52,1% pada
tahun 2012.
Sementara itu, meningkatnya partisipasi pendidikan di Indonesia dapat
dilihat lewat Angka Partisipasi Kasar (APK). Angka itu didefinisikan
sebagai perbandingan antara jumlah murid pada jenjang pendidikan
tertentu dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan
dinyatakan dalam persentase.
Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang
bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Nilai APK
bisa lebih besar dari 100 % karena ada murid yang berusia di luar usia
resmi sekolah.
Di era pemerintahan SBY, APK SMP/MTs/sederajat meningkat dari 81,2
persen pada tahun 2004 menjadi 98,1 persen pada tahun 2009 dan meningkat
lagi menjadi 103,9 persen pada tahun 2012. Sementara itu APK
SMA/MA/SMK/sederajat meningkat dari 48,3 persen pada tahun 2004, menjadi
69,6 persen pada tahun 2009, dan 78,7 persen pada tahun 2012. Dalam
periode yang sama APK jenjang pendidikan tinggi meningkat hampir dua
kali lipat dari 14,6 persen pada tahun 2004 menjadi 27,9 persen pada
tahun 2012.
KIB I dan KIB II mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dengan cara
mengeluarkan regulasi. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
bertujuan untuk memberi landasan peningkatan profesionalisme guru dan
dosen. Sedangkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan yang berkualitas.
Kompetensi dan profesionalitas guru pun diusahakan semaksimal
mungkin. Persentase guru SD yang sudah berpendidikan S1/D4 pada tahun
2012 adalah sebanyak 53 persen yang merupakan peningkatan karena di
tahun 2004 baru mencapai 9 persen. Peningkatan juga terjadi di guru
tingkat SMP dan SMA. (imk/detikNews)



0 komentar:
Posting Komentar