Berita Terkini:
SELAMAT DATANG DI BATARA TELEVISI SATU KARYA UNTUK SEMUA MEDIA PORTAL BERITA LOKAL DAN NASIONAL EMAIL : bataratelevisi@gmail.com BACA BERITA DISINI MENAMBAH INFORMASI DAN WAWASAN BAGI ANDA, MEDIA INI BEKERJASAMA DENGAN WARTAKALIMANTAN.COM MEDIA PORTAL BERITA TERKEMUKA DI KALIMANTAN, jika ingin berita anda di pasang di website ini silahkan kirim ke email kami terima kasih

Kemdikbud Tingkatkan Kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk Perlindungan Cagar Budaya

cagar budaya indonesia
Jakarta,- Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Kepolisian tingkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Peningkatan Kualitas PPNS ini dilakukan dengan diklat yang diadakan di Dipusdik Reskrim Lemdikpol, Megamendung, Bogor,  pada 7 Oktober – 5 Desember 2014.

Diklat yang diikuti oleh 30 peserta dari unit kerja Direktorat Jenderal Kebudayaan ini bertujuan untuk, menyiapkan tenaga-tenaga penyidik yang profesional, memberikan sertifikasi bagi para penyidik dengan didukung perundang-undangan, serta melatih kemampuan dan keterampilan para penyidik yang nantinya dapat menekan setiap tindak pidana cagar budaya.

Dalam pembukaan diklat pada Selasa (07/10/2014) Kapusdik Reskrim Lemdikpol Alex Sampe menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan atau kebudayaan yang ada di Indonesia.

Untuk menjaga serta melestarikan cagar budaya tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 100 juga mengamanatkan tentang penyidikan, dimana yang menjadi penyidik (PPNS) merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki tugas serta diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.

Alex menambahkan bahwa peningkatan kualitas PPNS melalui kegiatan diklat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang untuk melakukan pengelolaan, perlestarian, perlindungan, penyelamatan, serta pengamanan terhadap benda cagar budaya.
Dari kegiatan diklat ini diharapkan dapat menghasilkan para penyidik yang terampil, handal, legal, profesional, menguasai teknik dan taktik penyidikan, serta mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas penyidikan, sehingga dapat menjaga kelestarian cagar budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. (Harriswara Akeda/kemdiknas.go.id)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PPC Iklan Blogger Indonesia