| cagar budaya indonesia |
Jakarta,- Direktorat
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Kepolisian tingkatkan
kualitas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Peningkatan
Kualitas PPNS ini dilakukan dengan diklat yang diadakan di Dipusdik
Reskrim Lemdikpol, Megamendung, Bogor, pada 7 Oktober – 5 Desember
2014.
Diklat yang diikuti oleh 30 peserta dari unit
kerja Direktorat Jenderal Kebudayaan ini bertujuan untuk, menyiapkan
tenaga-tenaga penyidik yang profesional, memberikan sertifikasi bagi
para penyidik dengan didukung perundang-undangan, serta melatih
kemampuan dan keterampilan para penyidik yang nantinya dapat menekan
setiap tindak pidana cagar budaya.
Dalam pembukaan diklat pada Selasa (07/10/2014)
Kapusdik Reskrim Lemdikpol Alex Sampe menjelaskan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dalam Pasal 1
disebutkan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi
sejarah, pendidikan, agama dan atau kebudayaan yang ada di Indonesia.
Untuk menjaga serta melestarikan cagar budaya
tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 100 juga mengamanatkan
tentang penyidikan, dimana yang menjadi penyidik (PPNS) merupakan
pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki tugas serta diberi wewenang
khusus untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.
Alex menambahkan bahwa peningkatan kualitas PPNS melalui kegiatan diklat ini
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang untuk
melakukan pengelolaan, perlestarian, perlindungan, penyelamatan, serta
pengamanan terhadap benda cagar budaya.
Dari kegiatan diklat ini diharapkan dapat menghasilkan para penyidik yang terampil, handal, legal,
profesional, menguasai teknik dan taktik penyidikan, serta mampu
menerapkan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas
penyidikan, sehingga dapat menjaga kelestarian cagar budaya yang
dimiliki bangsa Indonesia. (Harriswara Akeda/kemdiknas.go.id)


0 komentar:
Posting Komentar