| Kamis Hari Batik Nasional, Wajib Pakai Batik |
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam
mengingatkan masyarakat di seluruh tanah air untuk mengenakan batik pada
kamis (2/10), karena bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Melalui surat edarannya Nomor
SE-11/Seskab/X/2013, tertanggal 1 Oktober 2014, Seskab Dipo Alam meminta
para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajajrannya
agar memakai baju batik pada hari Kamis tanggal 2 Oktober.
Seskab Dipo Alam juga meminta Menteri
Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di
tanah agar mewajibkan seluruh pegawai pemda memakai baju batik.
Perintah wajib memakai baju batik, juga
dilayangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar
memerintahkan seluruh pegawai BUMN untuk memakai baju batik pada Hari
Batik Nasional, Kamis (2/10).
Sebagaimana diketahui sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, pada setiap tanggal 2 Oktober
telah dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Pemilihan 2 Oktober berdasarkan
keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia
sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar
Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap
batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Peringatan hari Batik Nasional 2 Oktober
2014 ini telah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari Batik Nasional
sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia
dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan
kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Presiden SBY menyatakan penetapan Hari
Batik sebagai wujud rasa syukur dan juga sebagai pendorong untuk terus
mengembangkan batik nasional. (WID/ES/setkab.go.id)


0 komentar:
Posting Komentar