Berita Terkini:
SELAMAT DATANG DI BATARA TELEVISI SATU KARYA UNTUK SEMUA MEDIA PORTAL BERITA LOKAL DAN NASIONAL EMAIL : bataratelevisi@gmail.com BACA BERITA DISINI MENAMBAH INFORMASI DAN WAWASAN BAGI ANDA, MEDIA INI BEKERJASAMA DENGAN WARTAKALIMANTAN.COM MEDIA PORTAL BERITA TERKEMUKA DI KALIMANTAN, jika ingin berita anda di pasang di website ini silahkan kirim ke email kami terima kasih

PEMKAB BARITO UTARA KEMBALI TERTIBKAN PENJUALAN BBM BERSUBSIDI

Tim Penertiban BBM Bersubsidi Barito Utara saat menertiban salah satu SPBU. (dony)
Tim Penertiban BBM Bersubsidi Barito Utara saat menertiban salah satu SPBU. (dony)
Muara Teweh,- Pemerintan Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah belum lama ini kembali melakukan penertiban penjualan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Salah satu obyek penertiban tersebut adalah Stasion Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) yang di ada di daerah itu. Sebab konon mahalnya harga eceran BBM di kabupaten itu diduga adanya permainan pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi jenis premiun (bensin) kepada para pelansir dengan harga Rp 7500,- per liternya, hal ini yang menyebabkan mahalnya harga eceran BBM yang akhir-akhir ini kembali mencapai Rp. 10.000,- per liter.
Sementara itu Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati (perbup) Barito Utara Nadalsyah telah menetapkan harga eceran BBM bersubsidi jenis bensin untuk kota Muara Teweh dan sekitarnya hanya Rp. 7500,- per liter. Nampaknya Perbup Nadalsyah tersebut dimandulkan oleh para pelansir, alasan mereka adalah mereka membeli BBM bersubsidi tersebut dari para pemilik SPBU sudah mahal.
Dampak lainnya, akibat sangat menggiurkannya bisnis BBM bersubsidi ini, maka tidak mengherankan kalau SPBU di daerah ini selalu dikerubuni oleh para pelansir, sehingga bagi konsumen yang ingin membeli bensin bersubsidi di SPBU harus mengantri berjam-jam karena banyaknya para pelansir yang se-akan-akan ‘menguasasi” SPBU.
Perkembangan lainnya minggu terakhir ini adalah adanya kewajiban harus membeli Pertamak bagi pembeli premium, tidak jelas dasar hukumnya pemberlakuan ketentuan tersebut, untuk itu media ini sudah menghubungi pihakBumi  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH-Migas) dan  Pertamina guna mendapatkan kejelasan tentang hal ini, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari lembaga yang besangkutan.(j/1/dony/wartakalimantan.com)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PPC Iklan Blogger Indonesia