Berita Terkini:
SELAMAT DATANG DI BATARA TELEVISI SATU KARYA UNTUK SEMUA MEDIA PORTAL BERITA LOKAL DAN NASIONAL EMAIL : bataratelevisi@gmail.com BACA BERITA DISINI MENAMBAH INFORMASI DAN WAWASAN BAGI ANDA, MEDIA INI BEKERJASAMA DENGAN WARTAKALIMANTAN.COM MEDIA PORTAL BERITA TERKEMUKA DI KALIMANTAN, jika ingin berita anda di pasang di website ini silahkan kirim ke email kami terima kasih

PEMBEBASAN HARTATI MURDAYA MENUAI PROTES

Jakarta,Pembebasan “bersyarat” pengusaha perkebunan besar Hartati Murdaya dari prodeo ternyata banyak menuai protes dari berbagai kalangan pegiat
anti
korupsi di negeri ini, karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.Com, Ahad (31/8), bahwa  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan diberikannya pembebasan bersyarat pada Hartati Murdaya yang menjadi terpidana kasus suap Bupati Buol. Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan. 
Amir Syamsuddin mengakui kalau pembebasan direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) sebagai kebijakan tidak populer, namun menurut Menteri Hukum dan HAM itu bahwa dalam konteks ini Hartati Murdaya bukan dibebaskan, tapi pembebasan bersyarat.
Ia  menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 memberi pengecualian untuk narapidana tertentu, seperti narkotika, terorisme dan kasus korupsi untuk diperketat pemberian peringanan hukumannya. Aturan itu dipertegas di PP 99/2012. Meski demikian, Amir mengakui Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan baru untuk kasus narkotika, korupsi dan lainnya yang masa hukumannya tidak terlalu berat agar dilonggarkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat. 

Dijelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. 

Amir  Syamsuddin menyadari, kalau pembebasan bersyarat Hartati akan menuai polemik di masyarakat. Tapi ia pastikan, pemberian Pembebasan bersyarat itu telah melewati tahap yang ketat dan jauh dari unsur diskriminasi ataupun perlakuan khusus. “Sepanjang memenuhi syarat bisa berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi. Hartati sudah memenuhi semua syarat, mau bagaimana? Atau kita cabut saja aturannya,” Amir. Syamsuddin.

Pengusaha Hartati Murdaya mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara Hartati. 

Hartati adalah direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Terhadap kebijakan Kemen Hukum dan HAM ini, sejumlah kalangan menilai ada perlakukan khusus terhadap narapidana sekaligus koruptor yang satu ini, protest serupa juga datang dari narapidana koruptor lainnya yang tidak mendapat kesempatan serupa, terakhir kalangan DPR dari Senayan berniat mempertanyakan kasus ini kepada Pemerintah. (j/1). (www.wartakalimantan.com)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PPC Iklan Blogger Indonesia