Akibatnya
menurut Herman, waktu pendaftaran yang semula direncakanan pada 20
Agustus, akhirnya mundur efektif pada 24 Agustus, karena itu, Panselnas
CPNS memutuskan juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online
hingga 7 September dari yang sebelumnya dijadualkan hanya sampai tanggal
3 September 2014.
“Berdasarkan
berbagai pertimbangan teknis juga perpanjangan masa pendaftaran itu
lantaran banyaknya peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta
seleksi CPNS, sehingga Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan
untuk memperpanjang penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) secara online, dari yang semula ditetapkan tanggal 3
September diperpanjang menjadi menjadi tanggal 7 September 2014”.Kata
pejabat Kemenpan tadi.
“Panselnas
sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal
nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,”
kata Herman di Jakarta, Selasa (26/8/2014), seperti dikutip situs
Sekretariat Kabinet.
Menurut
Herman, karena portal dimaksud baru efektif mulai 24 Agustus, maka
waktu pendaftaran yang semula dimulai 20 Agustus berubah menjadi tanggal
24 Agustus, sampai tanggal 7 September atau selama dua minggu.
“Namun,
bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di
tanggal 24 Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” jelas
Herman.
Menurut
Herman, setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS
panselnas.menpan.go.id dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5
juta pengunjung setiap hari.
Pejabat
Kemenpan itu juga mengingatkan, bahwa dalam pendaftaran online, setiap
pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP
sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional.
“Yang
belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan
sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.
Terkait
e-KTP, menurut Herman, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah
menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas
kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi
calon peserta seleksi CPNS tahun 2014.
Jika
ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai
persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.
Dia
meegaskan, dalam hal seleksi CPNS tersebut, Panselnas dan Kementerian
PAN-RB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat
mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari
KKN, dan tidak dipungut biaya atau gratis. (j/1).Sumber : http://seputarbarito.blogspot.com/2014/08/pendaftaran-online-cpns-diperpanjang.html#more


0 komentar:
Posting Komentar