| Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby (tengah), (foto:ds) |
Hotel
Namun demikian menurut Bupati Barito Utara Nadalsyah ada pengecualiannya, yaitu kepada masyarakat yang terlambat melaporkan setiap peristiwa pentingnya yang dialaminya (Red; kelahiran dll) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Red. Denda).
Sungguhpun demikian, bupati Barito Utara itu juga mengingatkan agar dalam melaksanakan kebijakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, juga perlu diperhatikan faktor-faktor keabsyahan dari dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari terjadinya permasalahan data dikemudian hari. Oleh sebab itu dia mengingatkan agar selalu mengutamakan prinsif-prinsif kehati-hatian, disamping kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
Bupati Barito Utara padjuga mengemukakan, bahwa berdasarkan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012, KTP Non Elektronik yang sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2014, maka untuk itu ia minta jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan verifikasi data kependudukan hasil konsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri guna mendapat data mutahir kependudukan di Barito Utara.
Dia juga menghimbau kepada semua warga Barito Utara yang baik untuk melengkapi diri mereka dengan dokumen kependudukan, jadi jangan menunggu mengurus dokumen kependudukan dokumen tersebut diperlukan.
Pada kesempatan itu kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara Drs Ledianto mengemukakan pelatihan tersebut diikuti peserta petugas registrasi kependudukan desa, kelurahan dan kecamatan se-Barito Utara berjumlah 121 orang, mereka akan mendapatkan materi antara lain ruang lingkup pendaftaran penduduk, verifikasi dan validasi data penduduk, jenis-jenis buku dalam pendaftaran penduduk, petugas registrasi, ruang lingkup dan tatacara pencatatan sipil dan pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.(J/1/ds).
sumber : seputarbarito.blogspot.com


Blogger Comment
Facebook Comment